dijual motor harga 500 ribu rupiah

kita harus memberikan yang terbaik buat semua anggota

Liputan6.com, Surabaya: Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar, Sulawesi Selatan, 23-27 Maret 2010 diminta mengagendakan pembahasan mengenai konflik yang terjadi di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Kalau memang NU memiliki kepedulian terhadap PKB maka konflik yang terjadi di tubuh PKB ini harus dibahas di dalam muktamar," kata salah satu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Effendi Choirie di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/3).

Menurut dia, NU tidak boleh tinggal diam melihat konflik yang terjadi di tubuh partai politik berlambang jagat itu. "NU harus bertanggung jawab karena yang mendirikan PKB," kata anggota Komisi I DPR itu. Pihak yang bisa mengendakan pembahasan konflik PKB di muktamar adalah Komisi Rekomendasi. "Komisi Rekomendasi ini yang sangat memungkinkan membahas masalah PKB," ucap Gus Choi, demikian sapaan akrab Effendi Choirie.

Apa pun hasilnya, imbuh dia, PKB harus menerimanya. "Mau islah atau dibubarkan, semua pengurus PKB harus menerimanya karena NU yang mendirikan partai ini," kata Gus Choi usai mengikuti rombongan Komisi I menemui Gubernur Jatim Soekarwo itu. Kendati demikian, dia berharap NU bersedia membantu upaya islah di tubuh PKB. "Setidaknya bisa memfasilitasi upaya islah itu," tuturnya berharap.

Ia menambahkan, kalaupun Muktamar NU tidak mengagendakan pembahasan konflik, pihaknya minta Pengurus Besar NU yang akan datang turun tangan. "Kami berharap, pengurus NU yang baru nanti bisa menengahi persoalan yang terjadi di tubuh PKB," kata Choirie.

Rencananya, besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membuka Muktamar ke-32 NU di Celebes Convention Center (CCC) Makassar. Untuk pengamanan akan diterjunkan 2.000 personel TNI dan kepolis

[SBY Tolak Nonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani] SBY Tolak Nonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani

Presiden SBY menolak menon-aktifkan Boediono dan Sri Mulyani dari jabatan Wapres dan Menkeu RI sesuai imbauan DPR soal kasus Bank Century. Alasannya, sanksi bagi pejabat negara telah ada aturannya sendiri.

"Pemerintah berpandangan harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh UU dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Jika jadi terdakwa harus diberhentikan sementara dan jika terbukti bersalah akan diberhentikan tetap," papar Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Pernyataan Djoko merupakan arahan Presiden SBY tentang sikap pemerintah menanggapi butir imbauan DPR tentang kasus Bank Century. Arahan ini hasil rapat koodinasi antar pejabat di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum Keamaman yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Di dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century, DPR mengimbau Presiden SBY segera menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Di dalam kapasitas selaku Menkeu RI dan Gubernur BI, mereka diduga menyalahgunakan wewenang masing-masing dalam proses pengambilan keputusan bailout Bank Century Rp 6,7 triliun pada November 2008.

DPR juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Mulyani dan Boediono itu dilimpahkan ke lembaga penegak hukum.

"Pemerintah berpandangan dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur UU. Hari ini Bapak Presden menyerahkan salinan keputusan kasus Century yang telah disetujui DPR ke Kapolri dan Kejagung. KPK tentunya juga telah mendapat salinan itu dari DPR," papar Djoko tentang tanggapan pemerintah mengenai butir